Beberapa hari ini kita santer mendengar dan melihat adanya bentrok mahasiswa dengan aparat keamanan dikarenakan adanya demo menolak pengesahan RUU BHP (Badan Hukum Pendidikan) Menjadi Undang – Undang BHP. Kalau kita cermati yang kebanyakan berdemo adalah para mahasiswa dari perguruan tinggi negri,(PTN) bukan dari perguruan tinggi swasta (PTS). Mengapa hal ini bisa terjadi?? Dan apa sebenarnya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (karena telah disahkan dari sebelumnya adalah RUU BHP) itu, dan mengapa ditentang oleh kebanyakan mahasiswa dari perguruan tinggi negri (PTN)?.
UU BHP atau Undang – Undang Badan Hukum Pendidikan adalah sebuah Undang-Undang yang dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur pendidikan yang ada di Indonesia, Undang-Undang ini diklaim oleh Mentri Pendidikan. Prof. Dr. Bambang Sudibyo sebagai Undang-Undang yang murni hasil dari bangsa Indonesia sendiri tanpa mencontoh dari Negara lain seperti selama ini (Sumber : Acara Pariwara TV One). Lebih ringkasnya isi Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur segala lapisan kehidupan sebuah Universitas, (bukan hanya sebuah Universitas, namun juga ada sekolah-sekolah negri dan swasta) nah mengenai ribut-ribut demo mahasiswa yang terjadi selama ini, persoalannya adalah pengaturan pemerintah melalui Undang-Undang ini dimana setiap Universitas secara mandiri membiayai kehidupan kampus tanpa adanya subsidi dari pemerintah. Boleh dikatakan subsidi dari pemerintah bila melihat Undang-Undang ini semakin berkurang. Bahkan rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri mengatakan bahwa Universitas akan mandiri dalam pembiayaannya tanpa didukung oleh subsidi pemerintah. Nah dari statement tersebut saat ini terlihat banyak rekan kita mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berdemonstrasi. Undang-Undang ini dikhawatirkan banyak pihak akan menambah mahal pendidikan, karena dengan Undang-Undang ini Universitas (sekolah) akan mencari sumber dana secara mandiri. Didalam hal ini Universitas Negri paling banyak mendapat pukulan karena biaya pendidikan akan semakin mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat kelas menengah kebawah, padahal kita tahu bahwa masyarakat kelas menengah kebawah mengandalkan sekolah dan universitas negri didalam pendidikan mereka. jika boleh dikatakan Universitas (sekolah) akan menaikkan biaya pendidikan karena harus mencari dana secara mandiri. Nah jika sudah begini siapa yang akan terkena kewajiban membayar lebih mahal? Tentunya para peserta didik (mahasiswa dan pelajar) oleh sebab itu dikhawatirkan pendidikan akan semakin mahal, tidak terjangkau oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. Bukan kah hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dimana dikatakan PENDIDIKAN ADALAH HAK SEGALA MASYARAKAT. Bagaimana pendidikan dapat menjadi hak, lha wong untuk sekolah saja mahal.
Kecenderungan dari Undang-Undang ini adalah dikhawatirkan hubungan antara guru / dosen dan peserta didik dapat menjadi seperti produsen dan konsumen. Padahal didalam dunia pendidikan hal ini tidak boleh terjadi karena keberhasilan seorang peserta didik bukan hanya dari pembelajaran yang diberikan oleh guru atau dosen, melainkan juga dengan kedekatan yang manusiawi, rasional dan juga dengan kedekatan personal. Dikhawatirkan hal inilah yang akan hilang bila Undang-Undang ini diberlakukan. Jika hal ini terjadi maka yang terjadi adalah KOMERSIALISASI DUNIA PENDIDIKAN.
Setelah ramai dibicarakan maka banyak pihak yang akan menguji material Undang-Undang ini melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi sekarang kita lihat saja apakah Uji Materiil yang akan ditempuh oleh banyak pihak melalui Mahkamah Konstitusi akan berhasil? Mari kita tunggu saja.
13D87
(Tulisan ini di bukukan pada buku bukan teori menulis)



10:04 PM
dhickaandtelkom



